Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPO vs Polres Aru: Pemohon Bacakan Replik


Dobo, Dharapos.com
- Sidang perdana Praperadilan yang dimohonkan Tersangka Kasus TPPO MAB melalui kuasa hukumnya Grasandi Renfaan, SH melawan Kepolisian RI dalam hal ini Polres Aru resmi digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Senin (9/10/2023).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Bicterzon Welfare Hutapea SH., MH.

Gasandi R. Renfaan SH, selaku penasehat hukum hadir mewakili Tersangka TPPO MAB.

Sementara pihak termohon diwakili satu personel dari Polres Aru dan tiga personel dari Polda Maluku.

Tampak keluarga MAB turut hadir dalam rangka memberikan dukungan moril serta sejumlah awak media

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan replik oleh pemohon yang keberatan atas penetapan status tersangka oleh termohon yang dinilai tidak sesuai dengan prosedural dan cacat hukum.

Terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar pemohon mengajukan Praperadilan.

“Bahwa dalam penanganan kasus ini oleh penyidik pemohon melihat adanya dugaan banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum atas diri pemohon,” demikian replik Pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana tersebut.

Kemudian, soal tidak jelasnya siapa yang menjadi pelapor dan menjadi korban dalam laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VI/2023/SPKT. Reskrim Polres Kep. Aru/Polda Maluku tanggal 20 Juni 2023 yang berdampak pada penetapan tersangka atas diri pemohon.

Pemohon juga keberatan, atas tidak dilakukannya penyelidikan oleh Penyidik pada laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VI/2023/SPKT.RESKRIM POLRES Kep. Aru/Polda Maluku tanggal 20 Juni 2023 yang mengakibatkan cacat prosesdur dalam keputusan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanan.

Di akhir dari repliknya, Pemohon meminta Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohinan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan termohon dalam Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Mores Anton Beruat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka disertai penyidikan atas diri pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah Segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut terkait dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru oleh termohon dalam perkara yang sama yang berkaitan dengan penetapan tersangka penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon

4. Memerintahkan kepada pemohon kepada termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan pemohon mores Anton beruat dari tahanan sejak putusan Ini diucapkan

5. Menghukum termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan penangkapan dan penahanan oleh termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum.  

Sidang dimulai pukul 10.00 Wit  hingga berakhir pukul Jam 12.00 Wit.

(dp-31)

Label: