Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Marlasi Bertambah


Dobo, Dharapos.com
– Proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru masih terus bergulir.

Terkini, Senin (23/10/2023), Jaksa Penyidik pada kasus korupsi yang dianggarkan pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru TA 2017-2021 ini kembali menetapkan tersangka baru.

Satu tersangka baru dalam kasus ini berinisial RAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Muhamad Novel, SH, MH mengatakan, RAR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan pengembangan dalam perkara ER alias K yang merupakan penyedia dalam pembangunan RS Pratama Marlasi.

“Sedangkan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi ini sedang menjalani pemidanaan perkara Tindak Pidana Korupsi (perkara) lainnya,” bebernya.

Menurut Kajari, dari hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Jumat (20/10/2023), Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka RAR bersama-sama Tersangka ER Alias K.

“Yang berdasarkan LHP Politeknik Negeri Manado terhadap pembangunan rumah sakit itu di tahun 2017 silam terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp1.847.719.038,98,” rincinya.

Sedangkan terhadap lanjutan Pembangunan RS Pratama Marlasi pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru TA 2021 lanjut Kajari, terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp805.906.906,23.

Perbuatan Tersangka RAR selaku PPK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasai 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3! Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kajari juga menambahkan, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik dalam dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan RS Pratama Marlasi tersebut tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, saat ini RS Pratama Marlasi dalam keadaan belum selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan sehingga belum dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT494/09.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, Tersangka RAR langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Aru selama 20 hari di Lapas Kelas III Dobo.

“Terkait kasus ini penyidik kita akan terus mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kajari Aru.

Pantauan lapangan, pelaksanaan eksekusi tersangka RAR ke Rutan Polres Aru oleh Kasi Intel Romi Prasetyo Niti Sasmito dan Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution bersama para Jaksa Fungsional berjalan aman dan lancar.

Nampak, RAR yang menggunakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil tahanan.

(dp-31)

Label: