BPJN Maluku Sosialisasi Jalan Bagi Siswa SD N 1 - SD Inpres 36 Rumah 3


Ambon, Dharapos.com
- Setelah melakukan kegiatan donor darah di hari kemarin, kini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, mensosialisasikan jalan kepada siswa siswi SD Negeri 1 Ambon dan SD Inpres 36 Ambon.

Kegiatan yang dilakukan menyongsong Hari Jalan Nasional yang jatuh pada 20 Desember 2023 ini berlangsung di lokasi SD N 1, Rumah Tiga, Ambon Rabu (29/11/2023).

Kepada wartawan, Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon, Telly Cappenberg menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para siswa terkait apa itu marka jalan dan fungsinya, status jalan, serta bagaimana kerja BPJN dalam membangun jalan.

"Kami menjelaskan kepada mereka apa itu Marka jalan. Marka itu berupa garis-garis yang berada di badan jalan dan memiliki fungsi yang berbeda-beda guna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya," ungkapnya.

Telly juga menjelaskan tentang status jalan. Menurutnya, karena ketidak tahuan status jalan, kadangkala ada masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa," ujarnya.

Tak hanya itu saja, dalam sosialisasi tersebut BPJN juga membeberkan bagaimana cara kerja mereka membangun jalan disertai miniatur jalan dan alat berat yang dipakai. Para guru dan siswa juga sangat senang dan merespon sosialisasi ini dengan baik.

"Kami juga senang karena siswa di kedua sekolah ini antusiasnya baik sekali. Semoga apa uang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi mereka semua," tandasnya.

Sekedar tahu, peringatan Hari Jalan merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran infrastruktur jalan dalam mendukung konektivitas dan peradaban.

Fungsi Marka Jalan

Ketentuan mengenai fungsi marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Marka membujur merupakan marka yang paling sering kita lihat di jalan ketika berkendara. Marka ini merupakan tanda yang sejajar jalan. Terdiri atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.

Apa saja fungsinya?

Garis utuh berarti tidak boleh melewati marka ini/menyalip karena risikonya sangat tinggi. Garis putus-putus berarti diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan.

Sementara garis putus-putus menjelang garis utuh,

menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh. Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului namun jika sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.

Ada juga garis ganda yang mana putus-putus dan utuh jika berada pada sisi garis putus-putus, maka maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sebaliknya, jika berada di sisi garis utuh, maka dilarang melintasi marka.

Garis ganda dua garis utuh, ini mengartikan bahwa dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.

(dp-53)

Label: ,