Paripurna PAW DPRD Maluku: Tina Tetelepta Resmi Ganti Alm Edwin Huwae


Ambon, Dharapos.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan  Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tina Welma Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang bertempat di Kantor Parlemen setempat, Jumat (24/11/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun.

Juga hadir,  Wakil Gubernur Barnabas Orno, Jajaran Forkopimda Provinsi Maluku, pimpinan dan anggota Dewan Provinsi, partai politik, dan unsur lainnya.

Wagub dalam sambutannya atas nama pribadi dan Pemda Maluku menyampaikan ucapan selamat kepada Tina Welma Tetelepta yang resmi menjadi Anggota Dewan Antar Waktu, menggantikan Alm. Edwin Huwae.

“Saya sangat menyambut baik proses PAW yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi kita,” akuinya.

Wagub juga mengajak semua pihak menjaga ketertiban serta keamanan menjelang tahun politik 2024 dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap jujur dan bebas memilih tanpa memaksakan kehendak pada orang lain.

“Kepada Ibu Tina Welma Tetelepta, harapan saya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas legislatif yang dihadapi, bangun komunikasi koordinasi dengan pimpinan maupun sesama anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk elemen masyarakat, karena hal ini sangat penting dalam rangka mempercepat Pembangunan di Provisni Maluku.” pungkasnya.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6158 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku.

(dp-DKM)

Label: