Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Diperpanjang Tiga Hari Kedepan


Ambon, Dharapos.com
- Proses pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku diperpanjang hingga Sabtu (25/11/2023).

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno didampingi tim Panja dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun di Sekretariat Panja, Ambon (23/11/2023).

Dikatakan, awalnya DPRD Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran selama tiga hari, karena diperkirakan sesuai waktu kerja, Tanggal 30 November 2023 ini, usulan DPRD Provinsi Maluku sudah harus ada di meja Menteri Dalam Negeri.

Namun, berdasarkan surat yang diberikan Mendagri, DPRD Provinsi Maluku diberikan toleransi waktu sehingga pengusulan ini diperpanjang sampai dengan 06 Desember 2023.

"Atas dasar itulah, setelah tim Panja rapat dengan pimpinan DPRD, kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon penjabat gubernur maluku harus di perpanjang lagi," ungkap Wenno.

Senada, Ketua DPRD Provinsi maluku, Benhur G. Watubun membenarkan adanya surat dari Mendagri yang memperpanjang waktu pengusulan Calon Penjabat Gubernur Maluku.

"Atas konsultasi bersama pimpinan dan ketua-ketua Fraksi yang tergabung dalam tim penjaringan Penjabat Gubernur Maluku, telah kita putuskan akan melaksanakan perpanjang masa pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku. Usulan DPRD Provinsi Maluku, pendaftaran dibuka pada hari Kamis (23/11/23) hingga Sabtu (25/11/23) Pukul 17.00 WIT," tuturnya.

Watubun berharap, dengan proses masa perpanjangan ini, maka secara terbuka dan transparan, tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa yang berniat memimpin Maluku, dapat melakukan proses pendaftaran, sehingga nama yang diusulkan Panja ke Pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas, kapabilitas bahkan tanggung jawab, untuk melanjutkan tugas-tugas Pemerintahan dan pelayanan publik.

"Ini terhitung tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun 2024, dan kami berharap semoga doa dari kita semua kiranya usulan dari DPRD  Maluku ini ke depan dapat di terima oleh Pemerintah Pusat," tandas Watubun.

(dp-53)

Label: