Bejatnya Pria di Tanimbar Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Begini Modusnya


Saumlaki, Dharapos.com
- Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus (EAL) berusia 32 tahun, pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya (HL) 16 tahun hingga hamil.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh EAL  kepada korban (HL) dilaporkan langsung oleh Ibu kandung korban yakni MM (30) di Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 11 Desember 2023.

Tak menunggu lama, penyidik pembantu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan  serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga kepada terlapor.

Kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor menjadi tersangka.

Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban diketahui oleh ibu korban dikarenakan melihat anak gadisnya dengan kondisi fisik yang tidak seperti biasanya.

Sang ibu kemudian bertanya kepada korban terkait kondisi dirinya.

Korban kemudian mengaku jika dirinya telah hamil dan yang menghamili dirinya adalah ayah tirinya sendiri.

Mendengar hal tersebut, ibu korban yang tak terima kemudian mengantar korban mendatangi pihak kepolisin untuk melaporkan permasalan tersebut.

Kepada penyidik, korban mengaku dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara berulang kali sejak Oktober 2022 hingga Juli 2023 . Kemudian pada Desember 2023 di Desa Batu Putih yang saat ini telah berganti nama menjadi Desa Otemer Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Akibat perbuatan bejat ayah tirinya sendiri, korban pun hamil sehingga terungkaplah kelakuan bejat tersebut.

Setelah diamankan, pelaku mengaku dirinya mulai tergoda oleh anak tirinya itu yang sudah beranjak remaja sehingga ia mencari alasan untuk dapat menyetubuhi anak sambungnya tersebut.

Bertepatan dengan adanya kerja kubur saat itu, menjadi awal mula bencana yang dialami oleh korban.

Kala itu, setelah kerja kubur, sang ayah tiri mengatakan bahwa korban sedang diikuti oleh hantu nenek-nenek sehingga pelaku harus berupaya menghilangkan hantu tersebut dengan cara menyetubuhi korban.

Sebagai seorang anak yang masih labil sehingga mudah untuk ditakut-takuti oleh pelaku maka dengan mudah kemudian pelaku dapat menyetubuhi korban.

Dengan siasatnya itu, pelaku dengan mudah menyetubuhi korban yang hanya menuruti apa yang disampaikan oleh ayah tirinya itu.

Aksi itu berlanjut ketika sebulan kemudian ibu kandung dari korban berangkat ke Dobo sehingga hal itu membuat pelaku semakin leluasa untuk melakukan aksi bejatnya itu dengan menyetubuhi korban.

Bahkan pelaku mengancam korban akan mempermalukannya dihadapan teman-temannya dengan mengatakan bahwa dirinya telah bersetubuh dengan ayahnya sendiri.

Korban dengan terpaksa harus berulang kali melayani nafsu bejat sang ayah tiri itu hingga kemudian mengakibatkan dirinya mengalami kehamilan.  

Atas perbuatan pelaku, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Unsur Pasal 81 Ayat (2) menjelaskan bahwa SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN.

Kemudian pada Ayat (3) menjelaskan perbuatan DILAKUKAN OLEH ORANG TUA, WALI, PENGASUH ANAK, PENDIDIK, ATAU TENAGA KEPENDIDIKAN, MAKA PIDANANYA DITAMBAH 1/3 (sepertiga) DARI ANCAMAN PIDANA di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kasatreskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K.  menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan sudah dilakukan yang mana Penyidik telah melakukan langkah hukum berupa penangkapan dan juga penahanan kepada tersangka.

Dan tersangka telah ditempatkan di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Selanjutnya, Penyidik pembantu telah melakukan pemberkasan dan setelah selesai pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat.

“Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” tandasnya.

Kasatresskrim juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban tidak akan pernah toleransi terhadap perkara tersebut.

“Kami berharap agar peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas dikarenakan beberapa kasus tersebut yang telah dilakukan proses hukum pelakunya tidak lain hanyalah orang terdekat yang dikategorikan sebagai keluarga sendiri,” pesannya mengingatkan.

Sementara anak yang menjadi korban harus mengalami rusak masa depannya, karena terpaksa putus sekolah karena mengalami kehamilan dan dikeluarkan serta menanggung rasa malu di lingkungan sekitarnya.

“Kondisi ini tentunya sangat mengganggu psikologis anak. Jadi saya mengimbau mari bersama kita lindungi anak-anak kita,” imbaunya.

(dp-18)

Label: