Jelang Nataru 2024, BPOM di Ambon Gelar Pengawasan Intensifikasi Pangan.


Ambon, Dharapos.com
- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon melaksanakan Pengawasan Intensifikasi Pangan.

Pengawasan yang dilakukan pada Kamis (14/12/2023) ini berlangsung di dua tempat yakni di Hypermart MCM dan Pasar Batu Merah tepatnya di seputaran Ongkoliong.

Kepada wartawan, Kepala BPOM di Ambon Tamran Ismail mengaku intensifikasi pengawasan pangan  ini sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

"Dalam rangka Nataru ini ada 5 tahap yang akan kita laksanakan dari akhir November 2023 sampai dengan awal Januari 2024 nanti," ungkapnya.

Dikatakan Tamran, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar.

Karena seperti yang diketahui, menjelang Natal dan Tahun baru ini pasti kebutuhan masyarakat akan produk pangan semakin meningkat.

"Akibat tingginya demand dari masyarakat, maka para pelaku usaha akan meningkatkan suplainya. Nah, ditakutkan bahwa dalam memenuhi kebutuhan atau suplai tersebut para pelaku usaha akan mencampuradukkan produk yang masih memenuhi ketentuan dan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga intensifikasi ini perlu dilakukan dan nantinya kita bisa memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat yang akan mengkonsumsinya," tuturnya.

Lokasi pertama dari distribusi dulu, di November kemarin kita sudah melakukan pengawasan di distributor, kemudian kita akan anjutkan ke toko retail baik modern maupun pasar tradisional.

Terkait temuan, Tamran mengaku pihaknya sempat mendapati beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan antara lain seperti kadaluarsa, rusak atau tanpa izin edar.

"Kita sudah temukan di beberapa lokasi. Lokasi yang kita lakukan pengawasan itu juga ada di beberapa Kabupaten/Kota jadi tidak hanya di Kota Ambon saja," cetusnya.

Sementara itu, terhadap produk tanpa izin edar, dirinya juga mengaku bahwasannya ada sanksi yang diberikan.

"Kalau untuk produk UMKM akan kita bina, karena UMKM tidak boleh kita musnahkan atau kita hancurkan usahanya tapi kita bina supaya nanti dia memperoleh nomor izin edar supaya bisa dijual secara legal. Sedangkan untuk produk-produk yang lainnya nanti kita cek dulu produsennya ada di mana, kemudian kita minta distributornya atau toko itu untuk mengembalikan ke pelaku usaha tersebut di mana mereka mengambil produk tersebut," pungkasnya.

(dp-53)

Label: