Tak Hanya Pungli, Oknum Propam Polda Maluku Juga Diduga Lakukan Penipuan

Foto Ilustrasi

Ambon, Dharapos.com
- Tak hanya indikasi pungli dalam seleksi Anggota Polri, ternyata FT, oknum Petugas Propam Polda Maluku juga diduga melakukan penipuan.

Informasi dari sumber kepada media ini, Senin (11/12/2023), FT diduga juga pernah melakukan penipuan dan meraih keuntungan sebesar Rp8 Juta dari seseorang berinisial CS.

Persoalan ini bermula dari anak CS, yakni Bripda FS yang bertugas di Polres Tual dan ingin dimutasikan ke Polresta Ambon dan P.P. Lease. 

Demi keinginan sang anak, CS dan FT pun bersepakat dengan jaminan uang pelicin senilai Rp15 juta, asalkan FT membantu agar mutasi terjadi sesuai keinginan. Yang mana pelicin itu konon bakal diberikan kepada oknum-oknum yang mempunyai peran penting di dalam Wanjak Mutasi.

Keterangan lanjut dari sumber yang meminta namanya dirahasiakan ini juga menyatakan bahwa CS telah memberikan panjar atau uang muka dengan nilai uang Rp 8.500.000. Dan jika FS telah dimutasi ke Polresta. P.Ambon & P.P. Lease, barulah sisa uang akan di bayarkan.

Peristiwa transfer pun terjadi melalui Rekening  BCA milik FPT (FT) sebanyak 4 kali di tanggal pengiriman berbeda, dengan nominal Rp.1.000.000, Rp. 1.500.000, Rp. 1.000.000, dan Rp.5.000.000.

Sumber menuturkan, setelah transfer di penuhi dan di kirim ke rekening BCA dengan nama pemilik FPT, anak CS justru dimutasikan ke Polres MBD, dan bukan ke  Polresta P.ambon & P.P. Lease.

Merasa ditipu, CS pun meminta bantuan dari Anggota Propam Polda Maluku.

Sayangnya oknum anggota Propam Polda Maluku ini tidak bisa berbuat apa apa. Sedangkan harapan dari CS adalah agar uangnya dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, sumber ini pun juga menegaskan, telah melakukan laporan ke Mabes Polri.

"Ada dua laporan yang sudah di kirim ke Mabes Polri. Yakni terkait dugaan Pungli dan dugaan penipuan oleh pemain yang berperan sebagai calo," tandasnya.

Untuk diketahui, FT merupakan oknum Petugas Propam Polda Maluku yang diduga melakukan praktek pungli tehadap seorang nenek dengan bermodus meluluskan casis (cucu nenek) dalam tes kepolisian sejak tahun 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat yang dikonfirmasi media ini juga, membenarkan adanya laporan soal pungli tersebut.

“Sementara diselidiki, apa bila itu benar dan ada yang main, maka akan diberikan sanksi tegas,” tegas Kabid Humas melalui pesan singkat Aplikasi WA, Kamis (7/12/2023) malam.

Begitu dengan tindakan mutasi yang dialami sejumlah personel Polisi pasca melaporkan dugaan pungli tersebut.

“Itulah yang sedang diselidiki semua, apakah ada terkait atau tidak,” balasnya.

Hingga sekarang ini, belum ada informasi lanjut yang didapatkan. Bahkan, FT saat di konfirmasi media ini juga belum memberikan tanggapan apa-apa.

(dp-53)

Label: