Anak Bawah Umur Dijadikan Budak Seks Ayah Tirinya di Dobo, Begini Modusnya

Ilustrasi / Foto : Istimewa

Dobo, Dharapos.com
– Aksi bejat seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya kembali terjadi di Maluku, tepatnya di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

HS, sang ayah tiri bejat ini melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban WL (12) berulang kali sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Korban yang dijadikan budak seks sang ayah tiri pun tak mampu melawan karena ancaman pembunuhan terhadap dirinya.

Perbuatan keji ini terkuak ketika sang ayah tiri hendak mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban menolak dan tidak mengikuti keinginan bejat ayah tirinya itu.

"Karena keinginannya tidak dikabulkan, ayah bejat itu naik pitam. Dia lalu menghajar anak saya hingga babak belur. Ya, saya yang tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya lantas mengintrogasi apa sebab sampai kamu dipukul. Dia lalu menceritakan kronogis yang sebenarnya. Mendengar ceritanya, saya dan keluarga berinisiatif untuk melapor ke Polisi" beber ibu korban kepada media ini, Kamis (25/1/2024).

Ia pun membenarkan terjadinya peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya yang dilakukan pelaku.

"Kasus ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian dengan No : LP/GAR/B/12/1/2024/SPKT/SPKT Reskrim Polres Kepulauan Aru/Polda Maluku tertanggal 16 Januari pekan kemarin dengan harapan secepatnya dapat diproses hingga tuntas karena ini perbuatan yang sangat keji," ungkapnya penuh harap.

Menurutnya, tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah berulang kali sejak bulan Oktober hingga Januari 2024.

"Modusnya, dia (pelaku) tunggu saya keluar untuk kerja barulah dia melalukan perbuatan maksiatnya. Bahkan dia juga sempat bawah anak saya ke hutan untuk melakukan perbuatan keji itu dengan ancaman jika anak saya melaporkan perbuatannya maka saya dan anak saya akan di bunuh," tuturnya.

Terpisah kuasa hukum WL, Johanis R. Ngurmetan dan sejumlah tokoh adat Aru mendesak penyidik Polres Kepulauan Aru untuk memberikan ancaman hukuman berat bagi HS, pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap WL anak yang masih duduk di bangku SMP itu.

Menurut mereka, perbuatan HS tergolong sangat bejat. Sebab, selain korban merupakan anak tirinya, anak tersebut masih ingusan dan dipastikan mengalami tekanan psikis dan trauma berkepanjangan hingga dewasa.

“Maka untuk itu harus dihukum berat biar ada efek jerah bagi pelakunya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi," tutup mereka.

(dp-31)

Label: ,