DPRD Malra Gelar Paripurna, Tetapkan 3 Ranperda Jadi Perda


Langgur, Dharapos.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Minduchri Kudubun didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin di Langgur, Senin (15/1/2024).

Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Jasmono juga turut hadir.

Selain itu, Pj Sekretaris Daerah beserta tim teknis Pemda dan para pimpinan OPD nampak pula dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan itu pula, dilakukan penandatanganan dokumen ketiga Ranper yang telah ditetapkan, oleh Ketua DPRD dan Pj Bupati Malra.

Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)  Tahun 2023-2042.

Selanjutnya, Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang, dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil.

(dp-red)

Label: