DPRD Malra Tetapkan 3 Perda, Begini Tanggapan Pj Bupati Jasmono


Langgur, Dharapos.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Minduchri Kudubun didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin di Langgur, Senin (15/1/2024).

Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)  Tahun 2023-2042.

Selanjutnya, Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang, dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Bupati Malra Jasmono menekankan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari kewenangan penyelengaraan Pemda yang diselenggarakan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Hal tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, kepastian hukum dan tertanggungjawab,” tekannya saat rapat paripurma Dewan dalam rangka persetujuan Tiga Ranperda di Langgur, Senin (15/1/2024).

Pj Bupati menjelaskan, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah dirumuskan dengan mempedomani norma-norma hukum, yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat Malra melalui DPRD.

“Ini sebagaimana tugas dan kewenangan DPRD untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” kata Jasmono.

Rangkaian rapat paripurna DPRD yang telah diselengarakan hingga pada pendapat akhir terhadap ketiga Ranperda, bertujuan untuk memastikan bahwa produk Perda yang disetujui mampu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya yang merupakan identitas daerah kabupaten Malra.

Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)  Tahun 2023-2042, Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang, dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil.

Jasmono mengatakan, terhadap seluruh saran, masukan dan pendapat yang disampaikan terhadap ketiga Ranperda dimaksud, akan menjadi substansi untuk dibahas dalam tahapan evaluasi Pemda bersama pemerintah pusat dan provinsi.

Selain itu, lanjut Jasmono, pihaknya juga mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Malra untuk terus bersama mengawal penyelesaian terhadap seluruh tahapan pembentukan ketiga Perda tersebut, hingga nantinya dapat diimplementasikan kepada masyarakat.

(dp-red)

Label: