Pasalnya, pengelolaan dana subsidi dari total sebesar Rp 97 miliar yang dikucurkan ke pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yakni BUMD , yang terserap hanya Rp 64 Miliar mengakibatkan Rp 32 Miliar dana subsidi Kementerian Perhubungan ke Maluku harus dikembalikan.
Adanya ketidakmampuan pengelolaan dana subsidi BBM oleh BUMD di kabupaten kecuali kota Ambon terungkap saat rapat penyampaian aspirasi ke Pempus bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku bersama mitra di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (27/02/2024).
Dia menjelaskan selama ini rakyat selalu di rugikan terutama
pengelola kapal motor penyeberangan ( KMP) yang dikelola oleh BUMD hampir semua
kabupaten kota kecuali kota Ambon. Tetapi yang lain itu ada uangnya ambil
tetapi macet kapalnya di terlantarkan .
"Tadi yang dilaporkan oleh kepala Balai Pelaksana Transportasi
Darat penyerapan Rp 97 miliar yang bisa digunakan Rp 64 miliar yang sisa Rp 32
Miliar dikembalikan sehingga yang rugi orang Maluku. Dana sudah ada tetapi,
tidak bisa digunakan dengan baik,” tegas Anos.
(dp-red)
Label: Politik dan Pemerintahan