Gubernur Kukuhkan Gugus Tugas Daerah, Bisnis dan HAM Maluku 2024-2026


Ambon, Dharapos.com 
– Gubernur  Murad Ismail mengukuhkan Gugus Tugas Daerah, Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku periode 2024-2026.

Prosesi pengukuhan bertempat di aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (28/2/2024).

Hadir  pada kesempatan itu Forkopimda Maluku, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku beserta jajaran staf, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengikuti secara virtual.

Atas nama Pemda, Gubernur menyampaikan apresiasi atas dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Maluku.

“Semoga saudara-saudara mampu mengaktualisasikan tugas dan fungsinya dalam pencapaian strategi nasional bisnis dan HAM di Provinsi Maluku dengan optimal,” harapnya.

Di era globalisasi dewasa ini, Gubernur mengatakan penting untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM, ke dalam semua lapisan operasional bisnis.

“Untuk itu dalam mengembangkan bisnis, perlu melibatkan proses konsultasi dengan semua pemangku kepentingan, memastikan bahwa kebijakan dan praktek bisnis, sejalan dengan standar HAM internasional, serta berkomitmen untuk memperbaiki ketidak seimbangan sosial dan ekonomi di dalam serta di sekitar perusahaan kita,” terangnya.

Gubernur yakin dengan memprioritaskan nilai-nilai HAM, tidak hanya akan mencapai kesuksesan bisnis yang berkelanjutan tetapi juga menjadi contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk tren positif yang lebih besar di tengah-tengah Masyarakat.

Untuk diketahui Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Keputusan GUbernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024, dimana Gubernur Maluku bertindak sebagai Ketua Gugus, Wakil Ketua yakni Sekretaris Daerah Maluku, dan dikukuhkan sebagai Sekretaris ialah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

(dp-19-DKM)

Label: