Pemkab-Polres Malra Bina Kamtibmas di SMA Saka Langgur


Langgur, Dharapos.com
- Tim Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bersama personel Polres setempat melaksanakan pembinaan kamtibmas dan Razia senjata alat tajam (Sajam) dengan mendatangi SMA Sanata Karya (Saka) Langgur, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (26/4/2024).

Tim yang terdiri dari Kepala Dinas Kominfo Antonius Raharusun, Kepala Bagian Hukum Setda Deby Bunga dan Kasatlantas Polres Malra IPTU Sjafrudin Achmad tiba di SMA Saka sekitar pukul 07.00 WIT.

Rombongan diterima  Kepala SMA Saka Sisca Jaftoran bersama dewan guru.

”Untuk ketahuan adik-adik bahwa atas petunjuk Bapak penjabat bupati maka kami ditugaskan ke beberapa SMA dan SMP untuk menyampaikan pembinaan Kamtibmas akibat terjadinya insiden yang mengakibatkan korban jiwa beberapa waktu lalu,” ungkap Antonius Raharusun.

Diungkapkannya, berdasarkan data pihak kepolisian,  hampir 80 persen konflik yang terjadi, pelakunya adalah siswa.,  saat masih jam sekolah maupun waktu  pulang sekolah dan berada di tengah-tengah masyarakat.

Kadis  mengingatkan siswa, untuk serius belajar dan tidak ikut terlibat dalam konflik

“Masa depan adik-adik tidak sebanding dengan sopi sebotol untuk beberapa siswa yang mungkin pernah mencoba. Masa depan adik-adik tidak sebanding dengan narkoba untuk beberapa siswa yang mungkin pernah mencoba dan masa depan adik-adik tidak sebanding dengan hari ini saat anda terlibat aktif dalam konflik, ini akan merugikan diri sendiri dan keluarga," terangnya.

Kadis mengimbau pelajar SMA Saka agar hidup tertib sesuai tata tertib sekolah dan aturan hukum, rajin belajar di sekolah dan di rumah.

“Itu lebih baik daripada anda melakukan hal-hal negatif yang meresahkan masyarakat," pesannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda, Deby Bunga mengatakan, 2024 merupakan tahun politik  oleh karena itu siswa SMA Saka  harus menjaga dan menunjang pelaksanaan tahun politik tersebut dengan cara mewujudkan kamtibmas yang damai.

Dia mengungkapkan, Maluku Tenggara telah memiliki Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, mulai dari pasal 6 sampai 47.

“Dengan aturan hukum tersebut maka adik-adik diharapkan tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang akan mengganggu kenyamanan masyarakat," pesannya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malra, Iptu Sjafrudin Achmad mengingatkan siswa tentang pemberlakukan Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 dan aturan hukum tentang lalu lintas.

”Siswa SMA Saka, Saya harap adik-adik tidak membawa benda-benda tajam sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt//1951. Adik-adik saat mengendarai motor harus memiliki SIM, surat kelengkapan motor dan memakai helm," pesannya.

Hasil pelaksanaan razia di SMA Saka, tidak ditemukan senjata tajam dan sejenisnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt//1951.

(dp/IP)

Label: