Bersama Kepala OPD Malra Teken Perjanjian Kinerja 2024, Ini Penilaian Pj Bupati


Langgur, Dharapos.com
- Penjabat Bupati Drs. Jasmono, M.Si menandatangani Perjanjian Kinerja bersama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Perangkat Daerah Tahun 2024.

Teken tersebut bertempat di ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu (15/5/2024).

Perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Pj Bupati menilai hasil evaluasi kinerja terhadap pencapaian target dan sasaran kinerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tri wulan dua masih bervariasi.

"Ada yang sudah on the track, sudah bagus sesuai target, ada yang belum sesuai target dan ada yang masih dibawah target. Artinya ada yang baik, cukup dan kurang,” nilainya.

Jika mereka menemui persoalan, maka harus diselesaikan secara berjenjang dan tidak diserahkan semuanya kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Setiap pimpinan OPD memiliki kewenangan masing-masing untuk dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi di unit kerja. Pimpinan OPD memiliki kompetensi sosial kultural, teknis, manajerial dan pemerintahan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah,” urainya.

Menurut Pj Bupati, kompetensi manajerial adalah kemampuan untuk memanage yang dimulai dari perencanaan sampai evaluasi. Kemampuan seorang pimpinan di jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di unit kerja masing-masing.

“Sekda, tolong dilakukan evaluasi terhadap pencapaian program dan kegiatan dari masing-masing pimpinan OPD setiap tiga bulan,” pesan Jasmono.

Perjanjian kinerja menjadi bahan evaluasi setiap tahun untuk memastikan dan mengukur, sejauhmana program dan kegiatan yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja tersebut dilaksanakan efektif dan efisien atau belum.

Selanjutnya, perjanjian kinerja menjadi dasar evaluasi pejabat secara berjenjang .Jika ASN tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan maka dapat dilakukan evaluasi berjenjang.

“Filosofi  perjanjian kinerja adalah penugasan dari pejabat pembina kepegawaian , pimpinan unit kerja kepada perangkat daerah masing-masing yang dilakukan secara berjenjang” imbuhnya.

Perjanjian kinerja merupakan amanat peraturan perundang-undangan, baik yang mengatur tentang aparatur sipil negara maupun yang mengatur secara teknis terkait dengan perjanjian kinerja.

(dp-red)

Label: