Sidang TPPO MAB : Surat Penahanan Jadi Tanda Tanya Hakim, Isinya Tak Sesuai Fakta


Dobo, Dharapos.com
- Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karaoke Adiskal atas nama terdakwa Mores Anton Beruat (MAB) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 3 Dobo, Senin (10/6/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum MAB dipimpin langsung Hakim Ketua Bicterzon  Welfare Hutapea, SH di dampingi Hakim Anggota masing-masing Jefri Parulian Sitompul, SH dan Muhamad Fauzi Tilameo, SH.

Hakim Bicterzon Welfare Hutapea, SH dalam konfrensi pers usai memimpin sidang kasus tersebut menyinggung soal beberapa surat keterangan penahanan terdakwa atas nama MAB yang di sampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dobo kepada Majelis Hakim PN Dobo.

Surat-surat tersebut masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, dari beberapa surat keterangan baik dari pihak Kepolisian maupun pihak Lapas Kelas III Dobo memiliki tanggal penahanan yang berbeda bahkan keterangan penjelasan isi surat itu pun tidak jelas apakah terdakwa MAB pernah di tahan atau tidak.

Menurut keterangan terdakwa kata Hutapea, saat Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa pernah di tahan di Rutan Lapas atau Polres Aru pasca perkara tersebut dilimpahkan ke PN Dobo namun jawaban terdakwa tidak pernah ditahan.

Sementara Hutapea menjelaskan bahwa sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan maka itu menjadi tanggung jawab Hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Adanya dugaan penggunaan surat palsu di sini (PN) bermula dari perkara nomor 2 Pidsus atas nama terdakwa MAB di mana sebelumnya terdakwa ini diperintahkan atau dilakukan penahanan oleh Penuntut umum itu dengan tahanan kota.

“Dan ketika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, berarti penahanan beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim, dengan surat penetapannya nomor 2 Pidsus tahun 2024 dimana majelis hakim telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dobo untuk melakukan penahanan terhadap Mores Anton Beruat di Rutan Lapas kelas 3 Dobo,” bebernya.

Ternyata ketika ditanyakan di dalam persidangan, terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah ditahan baik di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Dobo maupun di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Sedangkan dalam persidangan, JPU atas nama David Simanjuntak menyerahkan berita acara pelaksanaan penetapan penahanan yang menerangkan bahwa terdakwa atas nama MAB telah ditahan oleh Kasi Pidum Kepulauan Aru  Iskandar Muda Harahap mulai dari tanggal 12 Februari 2024.

Sementara perintah Hakim itu dari tanggal 2 Februari untuk terdakwa harus dimasukkan ke dalam Rutan.

“Awalnya tahanan kota menjadi tahanan rutan tapi dalam suratnya dibilang sudah ditahan sejak tanggal 12 Februari. Jadi dari tanggal 2 Februari bergeser ke tanggal 12 Fabruari baru dilaksanakan," bebernya

Parahnya lagi, kata Hutapea, menurut surat yang diterapkan dalam persidangan, ternyata ada surat dari Lapas yang menerangkan bahwa terdakwa atas nama Mores Anton Beruat tidak pernah ditahan di Lapas Kelas 3 Dobo.

“Dalam persidangan, selanjutnya kami konfirmasi dengan menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah terdakwa ini ditahan di rutan mana sejak perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” tanya Hakim.

Kemudian JPU menyerahkan surat keterangan yang mana ditandatangani oleh Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Kepulauan Aru Zainal Abidin dimana menerangkan bahwa terdakwa MAB sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aru tertanggal 2 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2004.

“Keterangan dari surat ini, kita tidak tahu surat ini memang sebenarnya ditandatangani oleh Kasat Tahti atau tidak," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Hutapea, ada lagi surat keterangan dari Lapas Kelas 3 Dobo yang menerangkan bahwa MAB baru dimasukkan ke dalam Rutan Lapas kelas 3 Dobo tertanggal 21 Februari 2024.

"Jadi tanggal  21 Februari baru terdakwa dimasukan ke Rutan Lapas Dobo, sedangkan dalam keterangan terdakwa saat persidangan, mengakui bahwa dirinya tidak pernah ditahan baik di Rutan Lapas maupun Polres Aru," kecamnya.

Terhadap surat keterangan penahanan yang di sampaikan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam persidangan itu diduga palsu.

"Tadi rekan-rekan dengar di persidangan bahwa terdakwa sendiri mengakui tidak pernah dimasukkan dalam Rutan  baik itu di Rutan Lapas maupun Polres. Jadi kita tidak tahu, ini surat bisa diduga surat asli atau palsu, kita tidak tahu, tapi yang pasti, kami majelis hakim terima dalam persidangan," pungkasnya.

Sementara mantan Kasat Tahti Polres Kepulauan Aru Ipda Zainal Abidin tidak dapat di konfirmasi terkait keabsahan surat tersebut lantaran yang bersangkutan telah di tugaskan menjadi Kapolsek di Kecamatan Aru Utara (Marlasi).

(dp-red)

Label: ,