Menanti Putusan Praperadilan Petrus Fatlolon

Sidang Praperadilan atas penetapan status tersangka Petrus Fatlolon yang diajukan tim kuasa  hukum melawan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, di Pengadilan Negeri Saumlaki / Foto : Novi 

Saumlaki, Dharapos.com
- Seperti anak Rajawali yang dilatih induknya untuk terbang, sengaja anaknya dijatuhkan hingga terjun bebas ke bawah.

Tak sampai tergeletak, sang induk Rajawali langsung mendekap anaknya dan membawanya terbang tinggi ke angkasa dan setelah itu kembali membiarkannya jatuh hingga anaknya bisa terbang bebas.  Hal itu dilakukannya hingga sayap-sayap sang anak Rajawali makin kuat dan saat itulah dia terbang makin tinggi dan tinggi.

Meskipun badai datang? Itu sudah tak menjadi masalah karena telah terbiasa dilatih sang induk sejak masih menjadi anak.

Kini sang Rajawali kecil telah mampu terbang tinggi di awan-awan dan mampu mengatasi badai. Begitulah kehidupan orang-orang percaya dalam Tuhan.

Petrus Fatlolon, adalah salah satu tokoh politik yang pernah menjabat Bupati Tanimbar periode 2017 – 2022 begitu amat yakin akan kehidupannya sedang diproses seperti anak Rajawali.

Makin dihantam, makin pula ia terbang naik ke awan-awan. Itu karena keyakinannya pada yang Maha Kuasa tak akan pernha meninggalkan dirinya.

Tetapi orang-orang yang menanti-nantikan TUHAN mendapat kekuatan baru: mereka seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya; mereka berlari dan tidak menjadi lesu, mereka berjalan dan tidak menjadi lelah. (Yesaya 40:31, Terjemahan Baru)

PF adalah rajawali yang sedang melawan badai.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 senilai 300 jutaan oleh Kejaksaan Negeri setempat pada 19 Juni 2014.

Meski telah mendapatkan berstatus TSK, tak surut dukungan yang luar biasa dari masyarakat dan partai politik kepada dirinya.

Kelompok-kelompok doa di gereja-gereja dan rukun-rukun terus menaikkan doa terbaik kepada pemimpin yang murah hati itu.

Tim Kuasa Hukum Petrus Fatlolon yang diketuai Dr. Anton Hatane, SH / Foto : Novi

Partai Amanat Nasional (PAN) adalah partai politik yang yakin dan kokoh serta berani memberikan rekomendasi atau persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Petrus Fatlolon, SH., MH dan Dr..Kelvin Keliduan, SH., MH untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada tahun 2024 dengan nomor: PAN/A/Kptsn/KU-SJ/305/VII/2024.

Kepercayaan itu datang dari Ketum PAN Zulkifli Hasan dan tentu dari Widya Pratiwi Murad sebagai pimpinan PAN wilayah Maluku dan suaminya  Murad Ismail, Gubernur Maluku 2019-2024.

Bukan kaleng-kaleng, orang-orang hebat di pusat dan di Maluku ini tentu sudah bisa memprediksi kekuatan elektabilitas dan popularitas PF di tengah-tengah statusnya sebagai orang yang dituduh makan uang daerah ratusan juta rupiah.

Bahkan status itu diyakini dapat batal demi hukum karena ada beberapa prosedur hukum yang cacat dan menyimpang saat Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan status tersangka atas dirinya.

PF telah mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Saumlaki pada 9 Juli 2024 lalu, mulai disidangkan pada 16 juli pukul 09.00 WIT.

Namun sedikit menggelitik, karena Jaksa sebagai termohon terlambat hadir 2 jam dan saat datang, hanya memberikan surat kepada Hakim Tunggal Harya Juang Siregar bahwa mereka tak bisa sidang karena sedang ada acara HUT Bhakti Adyaksa.

Hakim Harya pun ketok palu menunda sidang dilanjutkan pada 23 Juli 2024.

Padahal di ruangan Jaksa, beberapa Jaksa sedang bersiap-siap ikut sidang kasus pidana umum.

Bahkan salah satu jaksa sempat ditanya ada kegiatan ulang tahun di kantor Kejaksaan? Langsung dijawab sang Jaksa bahwa nanti HUT Bhakti Adyaksa pada tanggal 21 dan 22 Juli 2024.

Tim kuasa hukum PF dan masyarakat pun langsung menyatakan kekesalannya. Mereka menduga Jaksa tipu Hakim.

Kesal dengan upaya Jaksa untuk sengaja menunda sidang perdana itu, aktivis Forum Cinta Tanimbar Alex Belay pun berteriak didepan massa dan wartawan untuk meminta Jaksa Agung turun ke Saumlaki agar dapat melihat langsung kelakuan para anak buahnya ini.

Beberapa video itu viral di media massa dan sosial, terdengar sampai ke telinga Jaksa Agung, sehingga pada Senin ini kabarnya Jaksa Agung bakal datang ke Tanimbar.

Sidang kedua pada 16 juli, tim kuasa hukum PF yang diketuai oleh Dr. Antony Hatane, SH dan rekan sejawatnya dari Jakarta, Ambon dan Tanimbar menghadirkan lima saksi. Tiga saksi fakta dan dua saksi ahli.

Jaksa hadirkan saksi dari KPU Tanimbar / Foto : Novi

Dugaan Penyimpangan itu Telah Terbukti

Berdasarkan keterangan saksi fakta Benjamin Samangun (Beni) dan Yunus Imsula (Aditya) yang merupakan tim pemenangan PF, mereka mengaku terima surat dari Jaksa pada 20 Juni 2024 namun tak mengetahui isi dari surat itu. Ternyata pengakuan dua saksi Jaksa bahwa mereka  hanya membawa surat satu kali yaitu surat penetapan tersangka dan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan).

Padahal Sprindik itu adalah untuk membuat terang  perkaranya dan menetapkan tersangkanya. Artinya, akhir dari proses penyidikan barulah ditetapkan tersangkanya.

Sprindik dan SPDP ini harus diberitahukan kepada tersangka dan pelapor, serta tembusannya disampaikan kepada keluarga korban maupun pelaku. Berdasarkan Putusan MK No. 21/2014, SPDP itu wajib untuk diberikan kepada yang bersangkutan. Ini untuk membuktikan dan memberi tahu kepada pelaku dan korban bahwa telah dimulai penyidikan agar menyiapkan semua bukti dan saksi.

Dari rangkaian ini barulah ditemukan tersangkanya. Sprindik dan penetapan tersangka PF dikeluarkan pada hari yang sama, yakni tanggal 19 Juni 2024.

Oleh karena itulah, dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap proses dari Jaksa ini yang diduga telah menyimpang ini.

Pengakuan Saksi: Kamar 605 dibuka

Tim kuasa hukumnya PF membeberkan sejumlah fakta menarik lainnya yang diduga kuat sebagai dalang dibalik penetapan kliennya sebagai tersangka adalah adanya upaya pemerasan yang diduga dilakukan Jaksa terhadap PF dalam jumlah yang fantastis.

“Kami punya fakta dan bukti yang akan kami ajukan, ada permintaan uang yang tidak diberikan dan karena itu unsur subjektifitas itu ditetapkanlah sebagai tersangka. Ini fakta yang saya sampaikan dan akan dibuktikan. Dalam permintaan itu karena tidak dipenuhi, maka pak Petrus ditetapkan sebagai tersangka,” beber Anthony Hatane, Ketua Tim Hukum PF usai sidang, Selasa (23/7/2024).

Tak hanya omdo (omong doang), dugaan pemerasan ini akhirnya terungkap di sidang Praperadilan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon pada Rabu (24/7/2024).

Saksi fakta, Philips Siahaya, sopir pribadi PF di Ambon mengaku, melihat langsung oknum Jaksa bertemu PF pada salah satu hotel di kota Ambon, November 2023 silam.

“Benar. Salah satu Jaksa, yang saya kenal orangnya ada di ruang ini,” kata Philip menjawab pertanyaan Kilyon Luturmas, salah satu kuasa hukum Fatlolon.

Sejumlah Jaksa Kejari Kepulauan Tanimbar selaku termohon hadir dalam sidang / Foto : Novi

Philip mengaku, oknum jaksa ini bertemu PF dan meminta sejumlah uang.

“Yang mana Jaksa tersebut,“ tanya Luturmas.

Philip kemudian berdiri menunjuk Ricky Ramadhan Santoso.

”Yang ini orangnya,” tunjuk Philip yang duduk dekat dengan Santoso.

Hakim tunggal Arya Siregar yang memimpin jalannya persidangan itu akhirnya menenangkan massa yang riuh, setelah mendengar pengakuan Philips. (Dikutib dari malukupost.com)

Tembusan SPDP dari Jaksa pun Menyalahi Aturan

Korneles Serin, Pengacara PF pun mengatakan soal Nota Dinas  yang oleh Jaksa disebut SPDP itu ada kesalahan.

Dalam pembuktian,  yang namanya SPDP sesuai KUHAP itu ditujukan kepada penuntut umum dan tembusannya kepada pelapor dan terlapor. Hanya itu! Namun kenyataannya nota dinas dari kejaksaan itu, setelah dikeluarkan penetapan tersangka sekaligus SPDP ditembuskan kepada tersangka, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Maluku.

"Ini SPDP model apa macam begini? Ini yang kami ajukan sebagai bukti, dan itu menyalahi aturan dalam KUHAP," tegas Serin.

Saksi dari KPU Tanimbar

Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu Maya Anggwarmasse sebagai saksi termohon dihadirkan untuk memberikan keterangan. Kehadiran saksi dari KPU ini disinyalir kuat membuktikan tujuan penetapan PF sebagai tersangka oleh JPU adalah untuk mencekalnya bertarung pada kontestasi politik 2024-2029.

"Secara subjektif termohon menghadirkan saksi dari KPU Kepulauan Tanimbar untuk menghambat PF dalam pencalonannya sebagai Bupati pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024-2029. Ini sudah jelas yang dicari adalah tujuan politis, itu semua orang nonton kok karena terbuka untuk umum. Yaitu bahwa Jaksa tetapkan sebagai tersangka agar PF tidak bisa dicalonkan sebagai Bupati," beber Kuasa Hukum PF Ronny Sianressy.

Penegasan Kuasa Hukum PF kepada KPU 

Seperti diketahui, yang diuji dalam praperadilan ini adalah serangkaian tindakan Jaksa ini sesuai dengan prosedur hukum atau tidak, eh malah Jaksa hadirkan saksi yang menyatakan bahwa PF tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon Bupati.

"Padahal mereka salah. PF sebagai warga negara Indonesia, berhak mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar pada 2 periode," tegasnya lagi.

Namun dalam keterangan saksi dari KPU, menyatakan meskipun ditetapkan sebagai tersangka, seseorang masih bisa dicalonkan sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.

Ahli Hukum Pidana Dr. John Passlbessy ,SH.,M.Hum (kanan) yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) saat memberikan kesaksian saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli / Foto : Novi 

Keterangan Saksi Ahli

Dalam keterangannya, Saksi  Ahli Hukum Pidana Dr. John Passlbessy ,SH.,M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) menjelaskan bahwa Pasal 184 KUHAP,  alat bukti petunjuk atau dimana hakim menerima keterangan daripada pihak terdakwa atau saksi, bahwa ada seseorang terlibat, ketika diketahui ada indikasi, bisa saja diberitahukan kepada Jaksa tapi itu bukan serta merta langsung Penetapan Tersangka.

“Itu baru Bukti Awal, karena hakim tidak punya kewenangan untuk menetapkan tersangka,” urainya.

KUHAP punya design untuk menetapkan tersangka yang dimulai dari penyidikan dan 2 alat bukti. Harus dilakukan gelar perkara, apakah alat bukti yang ditemukan itu bisa dijadikan alat bukti yang sah sehingga bisa dijadikan alat bukti atau tidak?

Sekali lagi Ahli tegaskan: “Petunjuk Hakim sekali lagi bukan merupakan alat bukti untuk menetapkan Tersangka!”

Sementara untuk berita yang dipublikasikan di media massa seperti koran dan media mainstream, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak mungkin untuk menemukan alat bukti pada keterangan di media. Karena proses tentang benar tindak pidana dilakukan didukung dengan unsur terpenuhi baik secara objektif dan subjektif. Dan hakim akan menilai apakah perbuatan penuntut umum sesuai dengan fakta-fakta terjadi atau fakta di persidangan terbuka," tegas Pasalbessy.

Sehubungan dengan Bukti T-71 s.d. Bukti T-75, Ahli menjelaskan bahwa sprindik merupakan Surat Perintah Penyidikan yang tidak langsung secara otomatis diikuti subjek yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Menentukan surat Penetapan Tersangka harus melalui penyidikan untuk mengumpuli alat bukti yang menguatkan tindak pidana untuk menemukan pelaku. Sehingga jika sprindik itu keluar dan otomatis penetapan tersangka itu salah. Sprindik digunakan untuk dasar penetapan Tersangka.

Ahli menjelaskan pula bahwa bagaimana mungkin penetapan tersangka yang subjeknya berbeda dari 2 subjek yang disebutkan dari Surat Perintah Penyidikan tadi, dari Sprindik tanggal 4 Januari 2023 dan tanggal 30 Januari 2023. Substansi pemeriksaan pasti berbeda dengan yang pemeriksaan PF. Tidak mungkin substansi sama karena subjek dan objek Sprindik tersebut jelas berbeda.

Ahli menekankan bahwa Penetapan Tersangka tidak sesuai dengan kedua Sprindik saudara. Ruben dan saudara Petrus Masela, pasti berbeda dan sangat sangat tidak adil.

Temuan Sdr. Petrus Fatlolon dan keduanya itu pasti berbeda, tidak bisa didasari dengan berkas-berkas yang sama.

Hakim Tunggal Harya Juang Siregar yang memimpin sidang praperadilan / Foto : Novi 

Ahli menyebutkan bahwa bukti cukup diatur sebagaimana yang tercantum pada Pasal 184 KUHAP.

Ahli menjelaskan bahwa keterangan Terdakwa di persidangan tidak bisa dijadikan dasar untuk Penetapan Tersangka. Hal tersebut hanya sebagai rujukan bukan untuk menetapkan Tersangka.

Ahli menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka yang setelahnya diikuti oleh pemeriksaan saksi merupakan hal yang tidak sesuai prosedural.

Ahli menjelaskan bahwa surat panggilan berdasarkan Sprindik yang sudah dikeluarkan dan bahkan sudah diputus di Pengadilan, tidak dapat dijadikan dasar untuk Surat Panggilan baru.

Keterangan Saksi Ahli Prof. Dr. Nirahua Salmon M. N. S.H., M.Hum.

Ahli menjelaskan bahwa tahapan formal tidak terpenuhi maka tindakan pemerintahan dalam bentuk penetapan tersangka bersama-sama dengan Sprindik adalah tidak sah, cacat yuridis, cacat prosedur dan dapat dibatalkan serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berikut point-point yang diajukan sebagai tuntutan PH Pemohon yang dirangkumkan dalam Kesimpulan.

Batalnya tindakan-tindakan termohon akibat penetapan tersangka tidak sah/batal demi hukum

Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 1 = T – 72) untuk PEMOHON adalah tidak sah / batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka segala tindakan dan rangkaian tindakan TERMOHON terhadap diri PEMOHON haruslah dihentikan.

Bahwa TERMOHON harus menghentikan seluruh tindakan TERMOHON yang didasari atas Penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 1 = T – 72) yang meliputi Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 11 = T – 73) dan segala tindakan lainnya yang diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 1 = T – 72) dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024.

Serangkaian tindakan jaksa yang dinilai cacat substantif dan prosedur inilah sehingga diduga ini adalah skenario dari desakan sekelompok orang dan kepentingan-kepentingan politik sekelompok orang yang terus melakukan demo mendesak Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka

Maka kami yakin Hakim praperadilan akan mengabulkan gugatan ini !

(dp-16)

Label: ,