Tommy Sulaksono Gugat Lahan Kantor PA Hunimoa, Abdullah Vanath Salah Satu Tergugat

Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, SBT sementara dalam proses pembangunan

Ambon, Dharapos.com
- Dokter Tommy Sulaksono melalui kuasa hukumnya Moh Irwan Mansur kini menggugat lahan pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) karena salah bayar uang pembebasan lahan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dengan No. Perkara/4/Pdt.G/2024/PN.

"Ya benar kami telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini ke Pengadilan negeri," ungkap Mansur kepada wartawan di Ambon, Rabu (24/7/2024).

Adapun, pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain, Tita Rosita sebagai tergugat I, Jainudin Voth sebagai Tergugat II, Ani Vanath dan Abdullah Vanath sebagai Tergugat III dan IV, maupun Pengadilan Agama Dth Kabupaten SBT sebagai Tergugat V.

"Serta Kontraktor Pelaksana dan Kantor Pertanahan Kabupaten SBT sebagai Turut Tergugat I dan II," bebernya.

Dikatakan, adanya Kantor PA dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan.

Moh Irwan Mansur, SH selaku Kuasa Hukum dr Tommy Sulaksono 

Akan tetapi, menurut Pengacara muda flamboyan asal SBT ini, keberadaan kantor PA itu tidak seharusnya mengorbankan hak daripada masyarakat lain.

"Bukti dan saksi sudah kami siapkan untuk mendukung dalil gugatan yang kami ajukan. Tidak menutup kemungkinan selain ajukan gugatan, tim kami juga akan mengajukan Laporan secara pidana ke Polda Maluku terhadap Kepala Pertanahan SBT terkait dugaan pemalsuan surat-surat untuk melancarkan proses penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, II dan Tergugat III Ani Vanath," pungkas Mansur.

Untuk diketahui, nilai anggaran poyek pembangunan Kantor PA Dataran Hunimoa ini sebesar 47-48 Milyar.

Dalam prosesnya, pembebasan lahan tersebut dibayarkan ke Abdullah Vanath sebesar 750 Juta. Padahal, kantor PA Dataran Hunimoa itu diketahui berdiri di lahan milik Dokter Tommy Sulaksono sebagai pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan, seluas 13.575 M2 yang terletak di Jln Air Kabur-kabur, Dusun Wailola, Desa Bula (sekarang Desa Adm. Wailola), Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

(dp-53)

Label: