Pemprov Maluku-Pemkot Ambon Sepakati Penertiban Pusat Perdagangan Mardika


Ambon, Dharapos.com
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat dalam rangka penataan dan penertiban kawasan Pusat Perdagangan Mardika modern yang berlangsung di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur setempat, Selasa (13/8/2024).

Rapat dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin.

Pasar Mardika yang beroperasi selama kurang lebih  4 bulan lamanya, yang sudah diisi sebanyak 1700 pedagang.  Namun,  para pedagang yang tidak terakomodir bahkan yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan, sehingga menyebabkan kemacetan pada kawasan mardika dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut Sabirin mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, termasuk Desa dan Lurah di kawasan Batu Merah Mardika telah disepakati untuk melakukan penataan ulang serta penertiban kawasan pasar Mardika.

Kata Sekda, Negeri Batu Merah akan mendukung penertiban jalan dari jembatan dekat kantor BCA sampai ke Ongkoliong, yang dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.

Dirinya menegaskan, mulai tanggal 14 sampai akhir Agustus 2024, harus dilakukan sosialisasi kepada para pedagang dan akan dibuat Surat Keputusan Sekda Maluku.

Ia berharap agar sosialisasi yang dilakukan ini berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga nantinya tidak ada yang dikorbankan baik masyarakat selaku pengguna jalan maupun para pedagang.

Sekda mengatakan Pasar modern hanya menampung 1700 pedagang, namun pedagang yang terdaftar ada 4000 lebih, untuk penertiban ini, para pedagang akan dipindahkan, sementara untuk lokasinya akan dibahas lagi lebih lanjut.

Turut hadir pada kesempatan itu, Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, unsur TNI/Polri, Pemerintah Negeri Batu Merah dan Saniri, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder.

(dp-19)

Label: