ASN Harus Undur Diri Jika Ingin Berkontestasi pada Pilkada Kota Ambon 2024

Foto Ilustrasi / Istimewa
Ambon, Dharapos.com - Para Calon Kepala Daerah yang ingin berkontestasi di Pilkada Kota Ambon dan masih berstatus ASN harus legowo meninggalkan jabatan yang sedang diembannya sekarang.

Hal ini disampaikan Dosen Muda Fakultas Hukum Unpatti Bagian HTN/HAN kepada media ini, Selasa (27/8/2024).

"Ada aturan yang mengatur ASN, yang ingin maju bertarung di Pilkada tahun 2024 yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pilkada, kemudian ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ASN," ungkapnya.

Dikatakan, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali Bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti saja.

ASN yang ingin ikut pilkada 2024, harus memahami regulasi dan/atau aturan yang sudah di tetapkan. UU Nomor 20 Tahun 2023 ini penting, karena mengatur ketentuan ASN yang ingin maju di ajang Pilkada, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

"Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kot," paparnya.

Norma pasal ini, lanjut dia, dapat dimaknai bahwa, pembentuk undang-undang telah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara untuk ikut mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah, dan telah bersesuaian atau tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2.

Dan pada ketentuan Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945, menyatakan bahwa (ayat 1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (ayat 3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Meski berhak untuk mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," tegasnya.

Mengapa ASN Harus Mengundurkan Diri?

Apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calkada tertentu, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Sesuai dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di atas maka menurut saya, lebih bijak beberapa Calkada Kota Ambon yang ingin berkontestasi pada Pilkada Kota Ambon, harus legowo meninggalkan jabatan yang sedang di emban sekarang atau dengan kata lain berbesar hati untuk mengundurkan diri sebagai ASN aktif," pungkasnya.

(dp-53)

Label: