Diduga Palsukan Surat Tanah, Kepala Pertanahan SBT Resmi Dipolisikan


Ambon, Dharapos.com
- Kuasa Hukum Dokter Tommy Sulaksono resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Polres setempat, Kamis (22/8/2024).

Kepada media ini, kuasa hukum Dokter Tommy, Yamin Defenubun dan Sabandarlisa Kelilauw menjelaskan, Kepala Pertanahan SBT dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat tanah atas nama (milik) kliennya.

"Ada tiga sertifikat yang diterbitkan, masing-masing atas nama Rohani Vanath, Tita Rosita, dan Jainudin Voth. Penerbitan tiga sertifikat tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, dimana ketiga sertifikat tersebut diterbitkan tanpa adanya dokumen pelepasan hak dari Dokter Tommy selaku pemilik yang sah dan tanpa surat bukti keterangan dari kantor desa," ungkapnya.

"Kepala Pertanahan Kabupaten SBT, sengaja menerbitkan sertifikat tersebut dengan tujuan mengalihkan hak lahan milik klien kami menjadi lahan milik ketiga nama tersebut," tambah Kelilauw.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum dr. Tommy, yakni Irwan Mansur menjelaskan selain mengajukan laporan secara pidana ke Polres, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Dth. Kabupaten SBT.

"Sidang dijadwalkan dengan agenda selanjutnya, akan berlangsung pada tanggal 3 September 2024," ungkap Irwan.

Pengacara muda yang dikenal tegas ini juga mengaku, saat ini dirinya bersama tim sementara mempelajari bukti-bukti maupun perkembangan dari proses penyelidikan dan penyidikan.

"Apabila penerbitan tiga sertifikat tersebut terindikasi untuk menerima nilai pembayaran dari Mahkamah Agung RI, untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama Dth. Kabupaten SBT sebesar 750 juta, dan apabila ada keterlibatan para pejabat Pengadilan Agama, baik yang dengan kapasitas sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, maupun ada keterlibatan Kontraktor Pelaksana, maka kami akan mengajukan laporan secara internal ke Bagian Pengawasan Mahkamah Agung R," pungkasnya.

(dp-53)

Label: