Haknya Ditilep, Bos Media Radar Maluku Siap Tempuh Jalur Hukum

Direktur PT. Media  Radar Maluku News, Thomas Yampap saat memberikan keterangan pers 

Ambon, Dharapos.com
- Seorang pensiunan PNS atas nama Onisimus (Oni) Tuhenay diduga merampas  hak milik Direktur PT. Media  Radar Maluku News Thomas Yampap.

Dugaan itu lantaran yang bersangkutan melakukan pengambilan secara diam-diam terhadap uang hasil kerjasama  Media Radar Maluku News dengan Sekretariat DPRD Maluku.

"Ketika saya hendak melakukan penagihan, tiba-tiba Staf Bendahara Sekretariat DPRD Maluku mengatakan bahwa ada yang sudah mengambil tagihan dari bulan Januari hingga April 2024. Dan diduga kuat oknumnya adalah Oni yang mengambilnya sesuai pengakuan pak Sony dan anak buahnya,"  ungkapnya kepada pers, Kamis (26/9/2024).

Dikatakan Thomas, Media Radar Maluku sendiri telah melakukan kerja sama pemberitaan dengan Sekretaris DPRD Maluku.

Karena itu, ia mengaku heran dengan tindakan Oni yang nekat menilep apa yang bukan menjadi haknya.

Ia kemudian mempertanyakan keabsahan adminstrasi/badan hukum Media Radar Maluku yang dimiliki oleh Oni Tuhenay.

Hal itu lantaran selama ini yang bersangkutan tidak pernah menunjukan kelengkapan adminstrasi media seperti Akta Notaris, NPWP, Akta Kemenkumham RI dan lain sebagainya.

“Secara hukum Media Radar Maluku telah memenuhi persyaratan seperti yang dimintakan oleh Dewan Pers seperti Akta Notaris, NPWP  serta Akta dari Kemenkumham RI,” bebernya.

“Jadi, kalau dia bilang Media Radar Maluku dia punya, dasar dan buktinya apa? Media cetak, media online atau media apa?” tanya Thomas.

Dan, menurutnya, Media Radar Maluku sudah tidak lagi terbit sebagai media cetak.

“Sekarang sebagai media online,” tandasnya.

Saat ini sesuai regulasi izin usaha Media Radar Maluku adalah PT dan itu pun dimiliki Thomas.

“Karena saya berpegang kepada aturan yang ada, izin pendirian media adalah PT dengan semua persyaratan yang ada, dan saya sudah jalani,” paparnya.

Bahkan terkait kerjasama pada sejumlah instansi pemerintah menurut Thomas sudah dilaksanakan dengan menggunakan semua dokumen kepemilikan atas nama dirinya terhadap PT Radar Maluku News.

Thomas dikesempatan itu juga menyampaikan dugaan Oni memiliki cap atas nama media Radar Maluku News.

Bahkan Oni menurut dia, telah melakukan pembohongan publik di Diskominfo dan Persandian kota Ambon, Diskomnfo Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku dan instansi lainnya.

Untuk itu. selaku pihak yang merasa dirugikan, Thomas siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

(dp-19) 

Label: