Kejari Aru Eksekusi Aset Milik Terpidana Korupsi di Dobo


Dobo, Dharapos.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melalui Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana korupsi atas nama Engelbertus Rentanubun alias Kiong, Rabu (25/9/2024).

Adapun aset berupa sebidang tanah yang disita itu didasarkan pada putusan perkara No. 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb dan berada di Jalan Cenderawasih Namaijala, Dobo, Kepulauan Aru.

Kiong yang juga pemilik Toko 7 saat ini masih mendekam di Tahanan Lapas Kelas II B Dobo.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang negara pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, SH dalam keterangan persnya, membenarkan pihaknya telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Ambon dengan terpidana atas nama Engelbertus Rentanubun alias Kiong.

“Engelbertus alias Kiong ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon dengan pindana penjara selama 7 bulan 6 bulan,” urainya.


Selain itu, lanjut Siagian, terpidana Kiong juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih dan denda keterlambatan sebesar Rp906 juta.

“Uang pengganti ini atau denda jika tidak dibayar, maka yang bersangkutan akan melaksanakan atau menjalani pidana selama 2 tahun. Jadi total keseluruhan pidana penjaranya sebanyak 9 tahun 6 bulan,” bebernya.  

Kemudian, lanjut Siagian, pihaknya juga telah melaksanakan putusan atau sita eksekusi terhadap aset terpidana.

“Jadi tadi kita telah melaksanakan putusan dan telah menyita, sita eksekusi terhadap aset terpidana dimana kita telah melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah di seputaran Kota Dobo,” lanjutnya.

Dalam prosesnya, dijelaskan Siagian, turut disaksikan pejabat setempat yaitu pejabat kelurahan dan ketua RT serta masyarakat untuk dilakukan sita eksekusi.

“Untuk itu, kami sebagai eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan saya sebagai Kepala Kejaksaan Kepulauan Aru telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

(dp-31)

Label: