Kembali Jadi Sorotan Publik, Apa Kabar 2 Kasus Jumbo di Aru ?

Kondisi fisik jembatan Marbali yang  anggaran pembangunannya mencapai Rp8.1 Miliar dan kini dalam proses hukum Polres Kepulauan Aru

Dobo, Dharapos.com
- Dua kasus jumbo yaitu dugaan korupsi pembangunan jembatan Marbali dan pembangunan gedung/kantor Perpustakaan di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku kini kembali jadi sorotan publik.

Pasalnya, proses hukum terhadap dua kasus dimaksud sudah tak terdengar kabar beritanya alias bak hilang ditelan bumi.

Kepada Dharapos.com, tokoh muda setempat yang meminta namanya tak disebutkan mempertanyakan kinerja penegak hukum dalam penanganan dua perkara tersebut.

“Kami tentu mempertanyakan kinerja Polres Aru dan Kejaksaan Negeri Aru dalam penanganan dua kasus jumbo ini, apa kabarnya?” tanyanya heran, Sabtu (14/9/2024).

Sumber kemudian mendesak ke dua institusi untuk segera menuntaskan perkara dimaksud.

“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak menuntaskan ini. Publik sudah tahu itu dan akan terus kami sorot,” tegasnya.  

Untuk diketahui, proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan jembatan Marbali yang menelan anggaran Rp8.1 Miliar telah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, SIK, SH sejak 13 Maret 2024 lalu.

Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan sudah sejauh mana progres penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kepulauan Aru kembali melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan jembatan Marbali dengan mendatangkan ahli dari Ambon.

Pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Tipikor Polres Aru bersama ahli ini dipimpin langsung Kanit Tipikor J. Lasaman pada Senin (18/9/2023) lalu.

Adapun maksud pemeriksaan tersebut guna menghitung kerugian negara lewat uji mutu Beton.

Terkait hasil pemeriksaan hingga saat ini belum diketahui pasti adanya indikasi kerugian atau tidak.

Pemeriksaan fisik jembatan Marbali yang dilakukan tim Penyidik Tipikor Polres Aru bersama ahli ini dipimpin langsung Kanit Tipikor J. Lasaman pada Senin (18/9/2023) lalu

Namun sesuai fakta lapangan, diketahui terdapat persoalan pada fisik dan mutu betonmya.

Dari pantauan kru Dharapos.com saat di lokasi pekerjaan, terpantau jelas progres pekerjaan proyek baru mencapai lebih kurang 50 persen.

Diduga pula anggaran proyek tersebut sudah dicairkan hingga 70 persen hingga berpotensi terjadi mark-up.

Sekedar informasi, proyek penggantian Jembatan Marbali ini dimenangkan oleh CV. Aby Perkasa yang beralamat di Jln. Sultan Hasanuddin No 17, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022,70,-

Kini proyek tersebut dalam kondisi terbengkalai dan pekerjaannya tidak bisa dilanjutkan karena bermasalah.

Kondisi yang sama juga terjadi pada proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan tahun anggaran 2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Gedung perpustakaan yang pembangunannya berlokasi di Jalan Pemda Raya 1, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menelan anggaran Rp9.1 Miliar.

Namun, proses hukum atas proyek yang dikerjakan CV. Medan Jaya Makmur dengan kuasa Direktur Mukad Mangar hingga kini pun tak terdengar kabarnya.

Bahkan isu yang berkembang, Jaksa telah menghentikan proses hukum kasus dimaksud.

Sebelumnya, PPK pada proyek dimaksud Hani Lekatompessy mengklaim bahwa progres pekerjaan perpustakaan tersebut sudah mencapai 80 persen dan diupayakan agar akhir tahun  2022 sudah bisa selesai.

Gedung perpustakaan yang pembangunannya berlokasi di Jalan Pemda Raya 1, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menelan anggaran Rp9.1 Miliar namun kini kondisinya mangkrak

Faktanya, itu hanya isapan jempol belaka karena pekerjaan tidak lagi berjalan sejak Juli 2022 silam hingga saat ini.

Bahkan, progres 80 persen yang disampaikan PPK pun dibantah Staf Pengawas lapangan proyek tersebut.

“Berdasarkan hitungan kami hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dengan kontrak dan diperpanjang adendum sampai per 31 Desember 2022 hitungan kami baru capai 70 persen,” beber Staf Pengawas.

“Bila ada pihak PPK atau dinas terkait yang mengaku bahwa pekerjaan sampai saat ini sudah melebihi progres 70 persen, maka itu bukan hasil hitungan kami pihak konsultan pengawas, kita tetap berpegang pada kontrak yang ada,” tegasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan gedung layanan perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aru telah terbengkalai hampir satu tahun akibat kontraktornya, Supardi Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu akibat terjerat kasus korupsi Dana Covid-19 tahun 2021/2022 pada Dinas Pertanian Aru.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu. Angelico Sulu, S.Tr. S, SIK telah berupaya dihubungi. Namun hingga berita ini dipublish, kru Dharapos.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi.

Hal yang sama juga dengan pihak Kejaksaan Negeri Aru.

(dp-31)

Label: