Untuk itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendalami pertemuan AGK dengan KJ.
"Iya betul, dan itu informasi yang kami dapatkan. Saya
kira, KPK harus mendalami pertemuan tersebut. statement untuk mendalami,"
kata Boyamin saat dihubungi wartawan dari Ambon, Rabu (20/11/2024).
Namun demikian, Boyamin tetap meminta KPK untuk mengedepankan
azas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence terhadap KJ yang
bertemu dengan terdakwa kasus korupsi AGK. "Tetap pegang azas praduga tak
bersalah," pungkas dia.
Boyamin meminta KPK, untuk tidak hanya berhenti terhadap
tersangka AGK, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin
Syarif alias Ucu saja dalam kasus tersebut.
Menurut dia, KPK harus mengusut tuntas kasus Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), yang diduga melibatkan banyak pihak.
"Betul (usut sampai tuntas)," tandas dia.
Dihubungi terpisah, pengiat anti korupsi, Andrew Sutantoni
menegaskan, jika ada informasi adanya pertemuan antara AGK dengan siapapun,
maka harus ditelusuri oleh KPK.
"Menurut saya, ini adalah pintu masuk untuk menjerat
pihak-pihak yang terlibat, termasuk Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David
Glen Oei," tegas dia saat dihubungi dari Ambon.
Menurutnya, kasus TPPU yang menjerat AGK merupakan kasus yang
besar. Untuk itu, jika ada laporan masyarakat lewat Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) maupun siapa saja, maka wajib didalami KPK, dengan tentunya disertai
dengan bukti yang kuat.
Dia mengaku setuju, jika KPK kembali mengagendakan untuk
melakukan proses pemanggilan terhadap David Glen. Jika memang ada keterlibatan
yang bersangkutan, maka harus dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Saya menilai, jika David Glen ditetapkan sebagai tersangka,
maka akan terbuka jalan untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam
kasus ini. Bagi saya, ini kasus besar dan melibatkan banyak pihak," tutup
dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK terus mendalami kasus
TPPU yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan kembali
meminta keterangan terhadap saksi Komisaris PT Mineral Trobos David Glen Oei.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku, dirinya
belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik, terkait jadwal pemeriksaan
terhadap saksi tersebut. "Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk
kembali memanggil David Glen)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang
diterima wartawan, di Ambon, Minggu (17/11/2024).
David Glen Oei sendiri telah memenuhi panggilan Penyidik KPK,
untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.
"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata
Tessa.
Setidaknya, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang
izinnya diloloskan oleh eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa
Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di
wilayah Maluku Utara.
Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut
karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa
orang," katanya Asep Guntur.
Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin
perusahaan terutama di bidang tambang, bisa diurusi dengan mulus oleh MS.
Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.
"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik
dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David,"
ungkapnya.
Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya
sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut,
ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama
dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM,
kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan
ada empat blok tambang yang disetujui.
"107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada
PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu,
di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada
catatan yaitu saling tumpang tindih," kata Cecep, Kamis (14/11/2024).
Menurut Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok
Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah
pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun.
KPK juga mencium adanya dugaan pengurusan penerbitan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) ke mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba melalui
Muhaimin Syarif. Salah satu perusahaan yang diduga mengurus IUP lewat Muhaimin
Syarif yaitu PT Mineral Trobos.
Dugaan tersebut lalu diselisik penyidik KPK ke Komisaris PT
Mineral Trobos David Glen Oei pada Selasa (8/10/2024).
David diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait
kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Abdul Gani Kasuba. KPK menduga,
David memberikan sejumlah uang ke Muhaimin Syarif untuk mengurus penerbitan IUP
di Maluku Utara.
"Muhaimin Syarif ini memang ngurusin beberapa (IUP),
milik beberapa orang. Jadi dia lah yang mintain," kata Asep Guntur.
Lembaga antikorupsi itu juga menduga ada aliran dana dari
sejumlah perusahaan untuk mengurus izin tambang di Malut lewat Muhaimin Syarif
ke Abdul Gani Kasuba. Diduga, salah satunya adalah David.
Muhaimin diduga menjadi broker sejumlah perusahaan untuk
mendapat izin tambang ke Abdul Gani Kasuba.
"Jadi, memang perusahaannya bukan punya atau izinnya
bukan milik dia (Muhaimin Syarif, red) semuanya. Jadi ada yang miliknya dia,
ada yang miliknya David," tandas Asep.
(dp-53)
Label: Hukum dan Kriminal, Nasional