![]() |
| Lukman Matutu, SH selaku Kuasa Hukum Timotius Kaidel (TK) dan Herman Sarkol |
Ihalauw mengklaim eksekusi akan segera dilakukan karena upaya
PK (Peninjauan Kembali) pertama dimenangkan pihaknya dan PK kedua dikembalikan
karena tidak memenuhi syarat hukum.
Matutu mengecam keras pernyataan tersebut dan menilai yang
bersangkutan bohong/hoax dan asal bunyi alias asbun.
Perlu diketahui, Miky H. Ihalauw, SH adalah kuasa hukum Haji
Arfa Husein selaku pihak yang bersengketa dengan TK dan Herman Yosep Sarkol
dalam perkara jual beli alat berat.
“Jadi informasi terkait dengan kasus yang sementara bergulir
di Mahkamah Agung dalam kaitan dengan informasi atau konferensi pers yang
dilakukan oleh saudara kuasa hukum dari Haji Arfa Husein dalam kaitan dengan
perkara tentang kontrak alat berat maka perlu kami jelaskan secara baik,”
ungkapnya kepada Dharapos.com, Sabtu (16/11/2024).
Dijelaskan Matutu, dalam perkara di tingkat MA telah
dilakukan upaya hukum melalui proses peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh saudara TK dalam hal ini selaku
pihak tergugat dua.
“Pada saat PK pertama ini hanya dilakukan oleh saudara
Timotius Kadel sementara saudara Herman Sarkol tidak melakukan upaya PK,”
jelasnya.
Lanjut Matutu, berdasarkan ketentuan hukum acara karena adanya
novum baru yang ditemukan oleh saudara Herman Sarkol maka yang bersangkutan
selaku pihak tergugat satu melakukan upaya hukum PK untuk pertama kalinya.
Anehnya, kaitan dengan PK Sarkol ini terjadi kesalahan yang
cukup fatal dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tual.
“Ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri
Tual terkait dengan pemberkasan! Kenapa? Dalam pemberkasan itu, berdasarkan
surat kuasa pertama PK yang diajukan oleh saudara Timotius Kaidel maka perkara
itu diajukan oleh saudara Timotius Kadel dalam posisi sebagai pemohon PK. Sementara
termohon pertama adalah saudara Alfa Husein dan termohon dua itu saudara Herman
Sarkol. Tetapi terjadi kekeliruan fatal yang dilakukan oleh pihak Mahkamah Agung
terhadap posisi para pihak sehingga melahirkan kekeliruan dalam putusan dan
berlanjut dalam kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri
Tual,” bebernya.
Matutu kemudian membeberkan kekeliruan dimaksud. Hal itu
berkaitan upaya hukum PK untuk pertama kalinya dilakukan Herman Sarkol.
“Fatalnya, untuk PK pertama yang baru dilakukan oleh saudara
Herman Sarkol ternyata MA berpendapat bahwa berkas yang diajukan itu dilakukan
dalam PK kedua. Sementara bagaimana bisa Herman Sarkol dinyatakan melakukan PK
kedua sementara PK pertama juga belum,” bebernya.
Matutu kemudian menegaskan kembali bahwa upaya PK pertama itu
baru dilakukan oleh kliennya atas nama Timotius Kaidel. Sedangkan Herman Sarkol
belum pernah melakukan upaya PK sekalipun.
“Saudara Herman Sarkol baru menemukan bukti novum baru
sehingga dia baru mengajukan PK,” bebernya lagi.
Dan akibat dari kesalahan fatal tersebut, MA kemudian mengembalikan
berkas dengan menyatakan berkas tidak diterima.
“Maka ini akan kami klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tual
terkait dengan kesalahan administrasi yang dilakukan mereka. Itu pertama,”
tegasnya.
Yang kedua, Matutu mengecam pernyataan saudara Miki Ihalauw,
SH melalui pemberitaan yang bersangkutan berkaitan dengan pemahaman soal
eksekusi.
“Ini menunjukkan saudara kuasa hukum ini orang yang tidak
paham hukum. Kenapa saya mengatakan demikian? Ini berkaitan dengan tahapan
eksekusi oleh lembaga Peradilan,” kecamnya.
Matutu kemudian menjelaskan terkait tahapan eksekusi dalam proses suatu perkara.
“Apabila perkara itu telah memiliki status berkekuatan hukum
tetap atau inkrah maka bila akan dilakukan eksekusi, Pengadilan harus mengajukan
Aanmaning yaitu teguran kepada para
pihak yang terlibat dalam kasus itu untuk patuh dan taat melaksanakan putusan,”
jelasnya.
Jika aanmaning
pertama tidak dilakukan maka pengadilan berkewajiban melakukan aanmaning kedua atau teguran kedua
sampai yang ketiga.
“Jika tidak ditaati, barulah dilakukan eksekusi. Bukan
seperti omongan kuasa hukum yang tidak paham hukum sehingga baru dinyatakan
putusan yang datang dengan keterangan pengembalian berkas yang tahapan hukumnya
juga masih berjalan, dia sudah menyatakan bahwa eksekusi dalam satu minggu. Atas
dasar apa pemahaman hukum seperti itu? Pemahaman seperti ini sangat memalukan
sebagai seorang kuasa hukum,” kecamnya lagi.
Yang ketiga, sambung Matutu, berkaitan jika mereka mau
melakukan eksekusi.
“Kami masih melakukan upaya hukum kami, kami masih bisa
menempuh cara hukum kami dengan cara melakukan perlawanan atas proses eksekusi
jika terdapat hal-hal yang sangat bertentangan atau jika terdapat hal-hal yang
menurut para pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan dan proses jadi
mentah dan kita proses kembali secara hukum untuk mendudukkan persoalan ini. Karena
perkara ini berjalan tidak secara fair tapi kita kesampingkan itu. Dan kita
tahu tahapan-tahapannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Matutu menilai terhadap pemberitaan bahwa
minggu depan pengadilan akan melakukan eksekusi itu adalah bohong dan itu hoax
namanya.
“Itu menunjukkan kredibilitas seorang kuasa hukum yang tidak
paham hukum. Karena tahapan-tahapan tentang eksekusi itu harus ditempuh dimana sebelum
dilakukan eksekusi maka pengadilan harus melakukan aanmaning atau teguran. Tidak serta merta ketika putusan itu
diturunkan atau inkrah langsung pengadilan melakukan eksekusi,” tegasnya.
Matutu sebaliknya menilai, upaya ini adalah tindakan provokasi
dan bernuansa politis.
“Maka kami berharap agar pihak keamanan menertibkan yang
bersangkutan. Karena dalam kondisi seperti ini dimana masyarakat kota Dobo
sementara bersiap-siap untuk menghadapi Pemilihan umum kepala daerah lalu
muncul informasi yang bersifat hoax. Jangan ada bias-bias, isu-isu yang
bersifat hoax yang kemudian memicu amarah massa sehingga akhirnya terjadi
konflik,” imbuhnya.
Matutu berharap kepada pihak keamanan agar aksi seperti ini perlu
ditertibkan.
“Ada apa dibalik ini? Tidak ada kepentingan apapun yang
bersangkutan dalam kaitan dengan kondisi politik. Apalagi ini dalam nuansa
penjelasan hukum yang sangat keliru, masih dalam tahapan proses-proses yang
harus dilalui. Sudah ngomong sembarangan, ngomong ngawur bahwa seakan-akan pengadilan
siap eksekusi,” kecamnya lagi.
Sebagai kuasa hukum dari saudara TK dan Herman Sarkol, Matutu
kembali menegaskan bahwa sampai sekarang
pihaknya tidak mendapat informasi terkait dengan Aanmaning tersebut.
“Sehingga jika ada informasi Pengadilan Negeri Tual akan
melakukan eksekusi pada minggu depan itu sangat naif. Dan ini menunjukkan
kredibilitas pemahaman hukum dan integritas seorang advokat yang asbun, asal
bunyi itu,” pungkasnya.
(dp-31)
Label: Daerah, Hukum dan Kriminal