Sebar Hoax, Tim Aru Maju Datangi Bawaslu Adukan Akun Fb “Desmond Layaba”


Dobo, Dharapos.com
- Tim Hukum Aru Maju kembali mendatangi ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (26/11/2024) pagi.

Kedatangan tersebut dalam rangka melaporkan akun Facebook atas nama Desmond Layaba yang diduga menyebarkan hoax tentang Calon Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel.

“Jadi kami melaporkan akun Facebook atas nama Desmond Layaba yang memosting biodata klien kami dengan pernyataan kelahiran Dobo dan beragama Islam,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Aru Maju Yohanis Romodi Ngurmetan, SH kepada media ini seusai membuat laporan resmi.

Informasi hoax tersebut diposting pada 24 November lalu di akun Fb atas nama Desmond Layaba.

Tak hanya itu, di hari dan tanggal yang sama juga akun facebook atas nama Desmond Layaba itu memasukan pernyataan dalam chat pribadinya.

“Singkatnya dia mengatakan jika klien kami Timotius Kaidel akan mengikuti Haji tetapi harus masuk islam terlebih dulu,” sambungnya.

Akibat postingan tersebut kemudian memicu kontroversi hingga menimbulkan pro dan kontra dala, kolom komentar postingan tersebut.

Tindakan tersebut, menurut analisa Tim Hukum Aru Maju telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

“Langkah ini kami lakukan karena akibat postingan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi klien kami sebagai calon Bupati Kepulauan Aru,” tegas Yohanes.

(dp-31)

 

Label: