Terdakwa Wahab Mangar Mulai Jalani Sidang di PN Dobo


Dobo, Dharapos.com
– Bertempat di ruang Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kepulauan Aru, Selasa (12/11/2024) pukul 11.00 WIT telah dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Wahab Mangar.

Ia sidang dalam dugaan perkara tindak pidana Pemilu.

Adapun sidang dipimpini Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim PN Kelas II Dobo.

Ia didampingi Elton Mayo, S.H., M.Kn. selaku Hakim Anggota I dan Achmad Fauzi Tilameo, S.H. selaku Anggota II.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang hadir terdiri dari Faisal Adhyaksa, S.H., M.H, Iskandar Muda Harahap, S.H serta Fakhri Husain, S.H. selaku Staff Bidang Intelijen.

Sementara, Lazarus A. Siarukin, S.H., M.H., Agustinus Gusty Teluwun, S.H., dan Welmince Arloy, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum terdakwa.

Perlu diketahui, PN Kelas II Dobo sudah menyusun outlander atau acuan kalender sidang dikarenakan ini adalah sidang khusus yang diatur di UU Khusus atau Lex Specialis.

Berdasarkan outlander atau acuan kalender sidang, sidang atas nama terdakwa Wahab Mangar ini akan selesai dalam tempo 7 hari yakni pada Selasa depan 19 November 2024 dengan agenda putusan.

Sementara itu dalam sidang, terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi.

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pembuktian pada Rabu (13/11/2024) dengan agenda Saksi dan Ahli dari Penuntut umum.

Pada Kamis (14/11/2024) akan dilaksanakan Agenda Sidang Pembuktian dari pihak terdakwa.

Selanjutnya pada Jumat (15/11/2024) akan diagendakan untuk Sidang Tuntutan.

Pantauan lapangan, sidang selesai pada pukul 13.30 WIT berjalan dengan aman, lancar dan tanpa gangguan maupun hambatan.

(dp-31) 

Label: ,